Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum Atau Banpresbpum.id

9 Mei 2021, 05:01 WIB
Syarat menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

BERITA DIY - Kabar baik! Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair sebelum Lebaran 2021, artinya bisa untuk menambah modal bagi UMKM.

Adapun BLT UMKM ini merupakan kelanjutkan program BPUM yang telah dijalankan Kemenkop UKM pada tahun lalu.

Pada tahun ini, BPUM menyasar ke 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 11,76 triliun.

Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link BLT BNI Banpresbpum.id

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan BPUM dan Daftar Penerima BLT UMKM Mei 2021

Namun berbeda dengan tahun lalu, bantuan yang disiapkan pada tahun ini berkisar Rp 1,2 juta per orang. Jumlah tersebut turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Berikut syarat untuk mendapatkan BPUM:

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Tenang! Ada Banpres UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Cair Mei 2022, Ini Cara Dapat dan Cek Daftarnya BLT

- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Berikut cara daftar BPUM:

1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten/Kota:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair ke 2,8 Juta KK di 2021, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos! Bisa Dapat Rp 10,8 Juta

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan BPUM dan Daftar Penerima BLT UMKM Mei 2021

2. Mengisi formulis serta melengkapi data berupa:

  • NIK eKTP
  • KK
  • nama lengkap
  • alamat KTP
  • alamat usaha
  • jenis kelamin
  • tanggal lahir
  • bidang usaha
  • nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Tenang! Ada Banpres UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Cair Mei 2022, Ini Cara Dapat dan Cek Daftarnya BLT

Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:

  1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Tunai Rp 1,2 Juta Cair Minggu Ini! Begini Cara Cek Daftar Penerima BST Kemensos

Jika BPUM tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***

 

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler