BERITA DIY - Kabar baik! Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair sebelum Lebaran 2021, artinya bisa untuk menambah modal bagi UMKM.
Adapun BLT UMKM ini merupakan kelanjutkan program BPUM yang telah dijalankan Kemenkop UKM pada tahun lalu.
Pada tahun ini, BPUM menyasar ke 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 11,76 triliun.
Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link BLT BNI Banpresbpum.id
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan BPUM dan Daftar Penerima BLT UMKM Mei 2021
Namun berbeda dengan tahun lalu, bantuan yang disiapkan pada tahun ini berkisar Rp 1,2 juta per orang. Jumlah tersebut turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Berikut syarat untuk mendapatkan BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Berikut cara daftar BPUM:
1. Melampirkan berkas atau dokumen berikut ini ke Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten/Kota:
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan BPUM dan Daftar Penerima BLT UMKM Mei 2021
2. Mengisi formulis serta melengkapi data berupa:
- NIK eKTP
- KK
- nama lengkap
- alamat KTP
- alamat usaha
- jenis kelamin
- tanggal lahir
- bidang usaha
- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI terlebih dulu:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika BPUM tak ada, maka masyarakat bisa menilik pada situs pengecekan BPUM pada BNI:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***