Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan

29 April 2021, 15:26 WIB
Berikut Jadwal Pencairan THR bagi PNS dan Besarannya Sesuai Golongan. /Yudhi Mahatma/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Total anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun 2021 ini ialah Rp 30,6 triliun dengan rincian Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Karena pencairan THR ini biasanya bertahap, pembayaran pun dilakukan pada H-10 sampai H-5.

Baca Juga: Rendi Diuber-uber Mama Rosa karena Pegang Rahasia Hasil Tes DNA? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 29 April 2021

Karena tujuannya agar memberikan dampak positif bagi perekonomian, masyarakat pun didorong untuk berbelanja setelah menerima THR PNS 2021 ini.

Besaran THR PNS

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:

  • Jumlah gaji pokok yang diterima PNS.
  • Beberapa tunjangan yang melekat padanya.

Besaran gaji pokok berjenjang, sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hal itu sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan masa kerja (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, mulai dari yang paling terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Amnesti Internasional Sebut Penangkapan Munarman Melanggar HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

  • Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

  • Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  • Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  • Golongan IV Golongan

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Tak Disangka! Andin 'Labrak' Michi, Michelle Ungkap Alasan Mengejutkan Ini? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Tunjangan yang melekat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 yaitu:

  • Tunjangan makan

golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

golongan III: Rp 37.000 per hari

golongan IV: Rp 41.000 per hari

  • Tunjangan anak

Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (ketentuan maksimal tiga anak).

  • Tunjangan suami atau istri

Sebesar 5 persen dari gaji pokok.

  • Tunjangan kinerja

Disesuaikan dengan jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Demikian informasi Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicairkan pada H-10 sampai H-5.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler