BERITA DIY - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di kediaman, di daerah Tangerang Selatan.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15:30 WIB. Penangkapan Munarman diduga lantaran mantan Pentolan FPI diduga Berafiliasi dengan jaringan ISIS.
Menanggapi hal itu, tim Advokasi Munarman, Hariadi Nasution menyampaikan, sejak awal kliennya dan FPI telah secara jelas membantah keras.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Cek eform.bri.co.id/bpum Ini Cara Daftar Banpres BPUM BRI
Hariadi mengatakan, tindakan dan ideologi ISIS berseberangan dengan apa yang diyakini oleh Munarman.
"Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi Nasution dalam keterangannya, Rabu, 28 April 2021.
Hariadi menambahkan, perihal buku-buku yang disita di rumah Munarman, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadinya.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap berkaitan dengan kegiatan baiat di berbagai daerah.
Kasus baiat tersebut di antaranya, baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan.
Baca Juga: Ricky Minta Jatah Lagi kepada Elsa, Elsa Siap-siap Melarikan Diri? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini
Sementara tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
"Insya Allah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar dikutip BERITA DIY dari Antara.
Aziz mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, pada Selasa 27 April 2021 pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).***