Muncul Varian Baru Virus Corona B1617, Ini Antisipasi Satgas Covid-19 agar Tak Menular ke Indonesia

21 April 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi mutasi varian baru virus Covid-19 yaitu B1617 /Pixabay/geralt

BERITA DIY – Dalam beberapa waktu lalu sempat menjadi bahan berbincangan tentang mutasi varian baru Covid-19.

Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyampaikan bahwa adanya vatian baru dari virus Covid-19, yang bernama B1617.

Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa hingga sekarang varian tersebut belum ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: Apple Rilis AirTag, iPad Pro, iMac Chip M1, hingga Pesaing Spotify: Berikut Harga dan Keunggulannya

Baca Juga: Andin Marah karena Al Bohongi Dirinya dan Mama Rosa, Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, 21 April 2021

“Jadi, sampai saat ini varian B1617  tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genum Sequencing (WGS) sampai dengan tangg 19 April 2021," ujar Wiku yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi Satgas Covid-19, Rabu, 21 April 2021.

Wiku mengatakan jika sampai saat ini variran virus Covid-19 yaitu B1617, tidak ditemukan pada sampel yang digunkan untuk Whole Genum Sequencing (WGS) sampai dengan tanggal 19 April 2021.

Pemerintah telah mengupayakan untuk membendung masuknya improted case yang merupakan bagian dari pengendalian Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sekolah Dihapus Jadi Trending di Twitter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Baca Juga: Kelebihan Xiaomi Poco F3 Pro dan Perbedaan Spesifikasi dengan Xiaomi Poco F3

Selain itu pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan tentang larangan arus masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Sasaran dari larangan tersebut yaitu para warga negara asing (WNA) yang memenuhi kriteria, maupun warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021.

Isi dari Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 8 Tahun 2021 yaitu mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk ke dalam Indonesia harus membawa surat hasil dari tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 dari negara asal, melakukan tes PCR dua kali setibanya di Indonesia, melakukan karantina 5 hari diantara 2 tes PCR yang dilakukan dalam negeri.

Baca Juga: Profil KH Hasyim Asy’ari, Pahlawan Pendiri NU yang Namanya Hilang di Kamus Sejarah Indonesia

Baca Juga: Luar Biasa! Nino ke Cantika Skincare, Pak Purnomo Ungkap Keberadaan Elsa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Hingga saat ini para ahli masih menyelidiki mutasi virus Covid-19 yaitu B1617. Mutasi virus ini pertama kali ditemukan di negara India.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Covid.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler