BLT Rp 1,2 Juta Cair ke 12 Juta UMKM di 2021! Ini Syarat dan Cara Daftar BPUM

2 April 2021, 10:00 WIB
BLT BPUM UMKM Segera Dibuka, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan. /Instagram.com/kemenkopukm

BERITA DIY - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ini tengah mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dia mengatakan penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi COVID-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Sebut BST Rp300 Ribu Hanya Cair Sampai April 2021, Mensos Risma Ungkap Alasan Kemensos

Pada tahun 2020, pemerintah menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2,4 juta. Pada tahun 2021, BPUM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima. Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Akan tetapi Teten menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BLT UMKM pada tahap kedua setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Hasil Survei Pilpres: Prabowo Jadi yang Terkuat Jika Gandeng Puan Maharani, Kalahkan Anies hingga Ganjar

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Wajib Baca! Shio Ini Memiliki Energi untuk Menciptakan Perubahan, Ramalan Shio Hari Ini Jumat 2 April 2021

Cara Daftar:

- Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota.

- Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

- Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

- Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler