Mau Dapat Bansos PKH? Simak Syarat dan Cara Cairkan ke Rekening

8 Maret 2021, 05:00 WIB
Kemensos salurILUSTRASI: Syarat dan cara cairkan bansos PKHan PKH 2021 sebesar Rp 212 M di Banten /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Bantuan sosial (bansos) PKH sudah dapat dicairkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening masing-masing. 

Bansos PKH merupakan bantuan yang di berikan pemerintah kepada KPM yang telah memenuhi kriteria. 

Terdapat tujuh kriteria yang berkesempatan dapat bansos PKH dari Kemensos, antara lain ibu hamil, anak usia dini, siswa SD-SMA, lansia dan penyandang disabilitas.

Prosedur pencairan bantuan sosial PKH ini mudah. Setelah resmi dinyatakan sebagi penerima bantuan, bantuan dapat langsung dicarikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Baca Juga: Bukan Elsa, Justru Ini Peran Antagonis Versi Netizen Ikatan Cinta: Biang Masalah, Tapi Merasa Paling Tersakiti

Berikut syarat penerima bansos PKH:

  1. Ibu Hamil: maksimal dua kali kehamilan.
  2. Anak Usia Dini: usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan jumlah maskimal dua anak.
  3. SiswaSD/MI Sederajat: anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  4. SMP/ MTs Sederajat dan SMA/ MA Sederajat: anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  5. Lanjut Usia: usia di atas 70 tahun dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga.  
  6. Penyandang Disabilitas Berat: penyandang disabilitas fisik atau disabilitas mental dan maksimal berjumlah satu orang dalam keluarga.

Bansos PKH akan disalurkan pemerintah selama empat kali dalam satu tahun, atau per tiga bulan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Bansos PKH ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, perlengkapan sekolah, dan sebagainya.

Nominal yang akan diterima setiap golongannya juga bervariatif:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, 
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta,
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, 
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, 
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, 
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, 
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, 
  • Lansia: Rp2,4 juta.

Baca Juga: AHY Diberi Saran Cerdas oleh Guru Besar UI: Solidkan Fraksi PD di DPR, Jangan sampai Dikerjai Juga

Untuk melakukan pengecekan penerima bantuan, dapat dicek secara online melalui link dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler