Jokowi Masih Dikritik Usai Batalkan Legalisasi Investasi Miras: Tolak dari Awal, Jangan Bikin Kegaduhan

2 Maret 2021, 16:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

BERITA DIY - Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Pengumuman soal pembatalan Perpres soal miras itu pun diumumkan oleh Jokowi melalui akun Instagram resminya. Hal itu pun menjadi sorotan warganet.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Legalisasi Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya?

Banyak yang menyayangkan apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi. Mestinya, Perpres itu tidak perlu terbit.

"Tampa masukkan pun sebenarnya bapak sudah seharusnya menolak dari awal," tulis akun frenky_id.

"seharusnya perpres sebelum keluar sudah elo tolak dari awal bukan kegaduhan dulu yg di buat," ulas akun kripikripik.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Legalisasi Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya?

"Buat apa ada wakil presiden yg mantan ketua MUI dan kyai, lain kali diskusiin dulu pak, jgn cap asal sahkan," cuit akun doihachiro.

Meski demikian, banyak pula warganet yang mengapresiasi Jokowi lantaran mendengarkan masukan ulama dan berbagai pihak.

"Luar biasa... cermin dari kebesaran jiwa seorang bapak @jokowi yang mau mengkoreksi keputusan yg telah diambil," kata akun Dedi Mahardi.

Baca Juga: Tak Ada Gibran di Hasil Survei Cagub DKI Jakarta, Nama Ahok Malah Muncul Lagi

"Alhamdulillah, dan kami yakin bahwa hati Bpk sebenarnya menolak, tp krn adanya pengaruh yg kuat dari lingkungan yg membuat Bpk jadi terpengaruh..
semoga begitu juga dgn kebijakan2 lainnya, berbicara sesuai hati nurani...
smoga Allah sll melindungi Bpk," ulas akun Peemanbeo.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Baca Juga: Anies Baswedan Pamer DKI Jakarta Dapat Penghargaan Lagi dari AS, Warganet Langsung Singgung Kakak Pembina

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler