Jika Ingin Lolos Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12, Pastikan Anda Tidak Masuk dalam Daftar Kelompok Ini

23 Februari 2021, 15:59 WIB
Kartu Prakerja. /Tangkapan layar Prakerja.go.id

BERITA DIY - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja 2021 gelombang 12, mulai Selasa 23 Februari 2021.

Gelombang 12 Kartu Prakerja ini menargetkan peserta sebanyak 600.000 orang.

Pendaftaran Prakerja 2021 hanya bisa dilakukan melalui laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Aturan Baru Kartu Prakerja 2021: Dalam 1 KK Maksimal Hanya 2 Penerima Bantuan Rp3,55 Juta

Sama seperti tahun 2020, penerima Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.

Insentif itu terdiri dari insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan, insentif tunai sebesar Rp2,4 juta, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Telah Dibuka! Buruan Daftar Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 untuk Dapatkan Bansos Rp3,5 Juta, Kuota 600 Ribu

Bagi yang berminat menjadi penerima Kartu Prakerja 2021, pastikan dulu Anda tidak termasuk kelompok yang di-blacklist.

Berikut daftar kelompok yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja 2021:

  1. Penerima Bansos Kemensos (DTKS).
  2. Penerima Bantuan Subsidi Upah.
  3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  4. Penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
  5. Pejabat negara.
  6. Anggota TNI/Polri.
  7. Aparatur Sipil Negara (ASN).
  8. Anggota DPR/DPRD.
  9. Pejabat BUMN/BUMD.
  10. Pegawai BUMN/BUMD.
  11. Kepala Desa.
  12. Perangkat Desa.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 dari HP Dapat BLT Rp 3,55 juta

Sementara itu, persyaratan penerima Kartu Prakerja 2021 adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.***
Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler