No Tipu-tipu! BLT PKH Anak Sekolah Rp 2 Juta per Siswa SD hingga SMA Cair di Februari 2021, Ini Cara Dapatnya

7 Februari 2021, 15:16 WIB
BLT PKH cair di Februari 2021 /Tangkapan layar Facebook/

 

BERITA DIY - BLT Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos untuk siswa SD hingga SMA sudah cair pada Februari 2021 ini.

Hal ini diungkapkan oleh akun Bundanya Nizam di media sosial facebook. BLT itu cair lewat tabungan Bank BRI.

"Alhamdulillah bun, sudah cair punya anak saya," beber akun itu pada Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Ssstt! BLT BPNT Februari Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan Kemensos

Dia pun menceritakan, anaknya kini duduk di kelas 3 SD di salah satu sekolah di Palembang.

Dalam mendapatkan bantuan ini, Ia mengaku kepala sekolah yang meminta data anaknya. Selang sebulan, bantuan cair.

Baca Juga: RI Masih Resesi, BLT Subsidi Gaji Diusulkan Ditambah Jadi Rp 6 Juta per Karyawan

"Saya gak daftar bun, ini yang ngurusin kepala sekolah. Sebelumnya diminta KK sama KTP, perkiraan 1 bulan langsung cair," imbuhnya.

Berikut ketentuan mendapatkan bantuan:

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Yuk Buruan Cek Namamu! BST Rp 1,2 Juta Cair Lagi di Februari, Ini Jadwal Bansos Tunai Ditransfer

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

Bagi yang tak dihubungi kepala sekolah, dapat menggunakan cara berikut. Untuk dapat bantuan, tiap KK harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Anggaran 2021 Cair! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Mau Dibuka, 10 Juta Orang Bakal Dapat Rp 2,4 Juta

Jika tidak mempunyai KPS, tiap KK bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW, untuk kemudian disampaikan ke kelurahan.

Jika dinilai layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Usai prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Resti Fitriyani

Terkini

Terpopuler