Cara Membuat Paspor serta Syarat Dokumen Pendukung, Download Aplikasi Ini Sebelum ke Kantor Imigrasi

16 November 2020, 17:32 WIB
Cara membuat paspo beserta kelengkapan dokumennya. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY-Bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib membuat Paspor. Dokumen resmi yang yang berisi identitas lengkap seseorang ini merupakan tanda pengenal yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan antar negara.

Seseorang yang akan membuat Paspor harus melengkapi dokumen dan beberapa persyaratan lainnya. Hal ini juga termasuk untuk pemohon pembuat Paspor hilang atau rusak.

Pembuatan Paspor dapat dilayani di Kantor Imigrasi terdekat, namun demi memudahkan pemohon pembuat Paspor, dapat mendaftar antrean melalui Aplikasi pendaftaran antrean Paspor online (APAPO) yang dapat diunduk melalui Playstore maupun Appstore.

Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Login www.prakerja.go.id agar Insentif Segera Cair

Terdapat enam jenis Paspor yang dilayani di Kantor Imigras, yaitu:

  1. Permohonan paspor baru
  2. Penggantian paspor karena habis masa berlaku
  3. Penggantian paspor karena rusak
  4. Penggantian paspor karena hilang
  5. Penggantian paspor perubahan data

Pemohon yang akan membuat paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, wajib mendaftar antrean melalui aplikasi APAPO.

Pembukaan antrean membuat Paspor online ada di setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB. Cari lokasi kantor Imigrasi yang paling dekat di kotamu kemudian pilih tanggal dan jam kedatangan

Sedangkan pemohon paspor hilang dan rusak, dapat langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disediakan.

Baca Juga: Cara Lengkap Pakai Fitur Pesan WhatsApp Sudah Dapat Terhapus Otomatis Dalam 7 Hari

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Paspor baru, yaitu:

  • KTP Asli dan Fotokopi
  • Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
  • Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah Asli dan Fotokopi

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk penggantian Paspor karena rusak, yaitu:

  • KTP Asli dan Fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir/Ijazah/Akta Nikah Asli dan Fotokopi
  • Paspor yang rusak

Dokumen yang harus dipersiapkan Penggantian Paspor karena hilang:

  • KTP Asli dan Fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Akta lahir/Akta Nikah/Ijazah
  • Surat Keterangan hilang dari Kepolisian

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat Paspor anak:

  • KTP Kedua orangtua kandung
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah Orang Tua Kandung
  • Akta Lahir Anak
  • Paspor Orang Tua, jika memiliki
  • Paspor Lama Anak, jika pernah memiliki paspor
  • Kedua orangtua kandung wajib hadir mendampingi

Baca Juga: Link Daftar Online Banpres UMKM di Wilayah Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Jogja

Tambahan dokumen bagi pemohon yang akan mengajukan untuk keperluan umroh/haji dan bekerja:

  • Apabila untuk pengurusan Haji/Umroh harus dilampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama
  • Apabila untuk pengurusan pekerjaan harus melampirkan rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja, serta memiliki ID TKI yang terdaftar

Selain datang ke kantor Imigrasi, ternyata membuat Paspor dapat dilakukan secara kolektif, di kantor, perumahan, sekolah, maupun kampus. Program ini dinamakan Eazy Passport, dimana pelayanan membuat Paspor kolektif yang menyasar komunitas besar dengan minimal pemohon pembuat paspor sebesar 50 orang.

Cara mengadakan Eazy Paspor:

  1. Perwakilan kantor/komunitas mengirim surat permohonan kepada kantor Imigrasi
  2. Dalam penyelenggaraannya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak
  3. Pelayanan ini hanya untuk membuat Paspor RI baru dan penggantian (tidak melayani karena hilang atau rusak)
  4. Jadwal ditentukan kantor Imigrasi pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 – 16.00
  5. Proses penyelesaian Paspor selama 4 hari, pada hari kerja.***
Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi

Tags

Terkini

Terpopuler