BERITA DIY - Simak cara cek apakah TV milik Anda termasuk TV Digital atau TV Analog beserta kapan jadwal penghentian TV Analog yang dirilis oleh Kominfo.
TV analog akan dihentikan oleh pemerintah Indonesia paling lambat pada 2 November 2022 mendatang setelah mengudara hampir 60 tahun. Program peralihan ini disebut dengan Analog Switch Off (ASO).
Meski begitu, Kominfo akan mengganti TV Analog menjadi TV Digital yang dinilai lebih memiliki banyak manfaat serta menghadirkan kualitas gambar lebih bersih dan suara yang lebih jernih.
Kominfo melalui Indra Siswoyo yang menjabat sebagai Subkoordinator Perencanaan Infrastruktur Penyiaran Kominfo memaparkan bahwa TV Digital dinilai lebih efisien dan lebih canggih dari sisi kualitas audio dan video.
"Sudah tidak ada lagi gambar semut dan berbayang yang biasanya muncul pada TV Analog,” kata Indra, sebagaimana dikutip dari website siarandigital.kominfo.go.id.
Indra juga menambahkan bahwa penonton TV Digital dapat menikmati kualitas tayangan dengan resolusi HD yang dijamin bersih. Sementara, audio bisa mencapai Dolby Stereo yang terbukti lebih jernih.
Baca Juga: Syarat Dapat Set Top Box Untuk Pindah dari TV Analog ke TV Digital
Lebih lanjut, fitur menarik lainnya dari TV Digital, terdapat sinopsis siaran program serta dilengkapi dengan fitur Sistem Peringatan Dini jika terjadi bencana alam.
Jadwal penghentian TV Analog ke TV Digital
Setelah mengalami penundaan, rencananya jadwal peralihan TV Analog ke TV Digital dilaksanakan dalam tiga tahap yang semuanya pada tahun 2022.
- Tahap pertama pada 30 April 2022
- Tahap kedua pada 25 Agustus 2022
- Tahap ketiga pada 2 November 2022
Baca Juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Dipindahkan ke TV Digital, Resmi Ditunda
Cara cek TV Digital atau Analog
Meski penghentian masih dilakukan tahun depan, tak ada salahnya masyarakat untuk mengetahui apakah TV di rumah Anda adalah TV Digital atau TV Analog melalui cara di bawah ini:
- Masuk ke laman Google dan ketik siarandigital.kominfo.go.id (atau klik DI SINI)
- Cari dan klik tulisan menu "Perangkat TV Digital"
- Pilih kategori "Televisi" pada kolom "Nama Perangkat"
- Ketik merek TV Anda
- Selanjutnya, masukkan Model/Tipe TV
Baca Juga: Simak Cara Dapat Siaran TV Digital dan Beralih dari TV Analog dengan STB
Jika ada dalam pencarian, maka TV di rumah Anda sudah mendukung siaran digital di Indonesia. Namun, jika ada pemberitahuan bahwa tipe TV tidak terdaftar di database, itu artinya belum bisa dialihkan ke TV Digital.
Adapun cara lain yang bisa dilakukan hanya dengan mencari channel menggunakan remote TV. Kalau muncul pilihan DTV, itu artinya TV Anda sudah bisa beralih ke TV Digital.
Bagi perangkat TV yang telah mendukung peralihan, maka pemilik hanya perlu membeli alat Set Top Box (STB) untuk menerima siaran TV Digital.
Baca Juga: Cara Ubah TV Analog ke Digital Dengan Mudah, Cukup Pakai Alat Ini
Kominfo mengeaskan bahwa tak ada biaya langganan tambahan per bulan dan tak perlu internet untuk menonton TV.
“Masyarakat tidak perlu membayar biaya langganan bulanan, tidak perlu beli pulsa internet karena ini bukan TV internet berbayar,” tegas Indra.
Demikianlah cara cek apakah TV di rumah adalah Analog atau Digital beserta jadwal peralihan ke TV Digital.***