- Siswa sudah tidak layak dapat PIP Kemdikbud 2023
- Keluarga siswa sudah tergolong mampun, bukan keluarga miskin atau rentan miskin lagi
- Data diri siswa tidak lengka atau tidak valid
- Sudah tidak diusulkan lagi oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
- Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
Apabila siswa mengalami kendala seperti di atas, maka dapat usulan kepada sekolah agar ditandai sebagai layak penerima PIP Kemdikbud 2024.
Namun sebelum itu, siswa harus menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibuat di keluarahan/desa setempat.
Berikut cara daftar PIP Kemdikbud 2024 dengan SKTM ke pihak sekolah:
1. Masuk dalam kategori siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.