- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau KKS, dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan untuk mendaftar ke dinas sosial terdekat
BLT PKH 2023 diberikan kepada anak sekolah SD, SMP, SMA dengan nominal yang berbeda setiap jenjangnya.
Uang Rp 500 ribu diberikan kepada anak sekolah SMA/SMA sederajat. Sedangkan siswa tingkat SD dan SMP nominalnya berbeda.
Rincian PKH 2023 anak sekolah
- Anak sekolah tingkat SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
- Anak sekolah tingkat SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.