Baca Juga: LINK Pengumuman PPDB Jatim 2023 SMK, Cara Daftar Ulang Mulai Kapan dan Dokumen yang Harus Dibawa
Sementara itu syarat daftar PPDB 2023 DKI Jakarta tahap 2 antara lain adalah:
1. Calon peserta didik yang berdomisili di Jakarta dengan kriteria:
- Tidak diterima pada PPDB tahap pertama.
- Belum melakukan pendaftaran di seluruh jalur PPDB
2. CPDB bisa memilih sekolah di dalam dan di luar zona sekolah.
3. Bagi CPDB SMP, bisa memilih maksimal tiga sekolah jenjang SMP
4. Bagi CPDB SMA, bisa memilih maksimal tiga peminatan di SMA, baik di sekolah yang sama maupun berbeda
5. Bagi CPDB SMK, bisa memilih 3 keahlian di sekolah yang sama atau berbeda.