1. Pembiayaan PPDB Online pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan kepada calon peserta didik
2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB Online pada madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS dan/atau BOP Madrasah sebagaimana tercantum dalam anggaran pada tahun anggaran berjalan dan DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI.
Demikian informasi mengenai jadwal lengkap PPDB MTsN 2022 di DKI Jakarta, simak biaya dan langkah-langkah cara lapor diri setelah pengumuman diterima di sini.***