Cara Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Online di HP Smartphone

- 6 September 2020, 12:41 WIB
Samsat
Samsat /Twitter @jakarta11100//Twitter @jakarta11100

BERITA DIY - Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) masyarakat dapat dengan mudah dan cepat membayar pajak.

Aplikasi Samolnas sendiri adalah layanan elektronik yang digagas Tim Pembina Samsat Nasional. Berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, aplikasi tersebut bertujuan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Daftar Lengkap 5 Jenis Tanaman Hias Sansevieria yang Langka dan Termahal, Anda Sudah Punya?

  • Unduh aplikasi Samolnas di smartphone
  • Pilih menu 'Mulai dan Pendaftaran'
  • Isi data pribadi seperti nomor polisi, NIK, dan 5 digit terakhir rangka kendaraan
  • Klik 'Lanjutkan'
  • Nantinya, akan muncul data mengenai kendaraan yang harus dibayarkan dan besaran pajaknya
  • Kemudian di aplikasi akan tertera kode pembayaran yang berlaku selama dua jam

Pembayaran pajak kendaraan secara online dapat dilakukan melalui bank atau sistem pembayaran lainnya yang akan dikenakan biaya administrasi sebanyak Rp 5.000.

Selain itu, TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK nantinya akan dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon pajak.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x