Cara Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil Gratis 2022 Syarat KTP dan STNK Kendaraan Bekas Tanpa Biaya

2 November 2022, 13:11 WIB
Ini cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022 di Jawa Barat dan DKI Jakarta. /Tangkap layar jakarta.go.id

 

BERITA DIY - Simak cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP untuk kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022.

Sejumlah wilayah masih melaksanakan program pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB ke-2) dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta menjadi dua daerah yang melakukan pembebasan biaya balik nama kendaraan baik motor dan mobil.

Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Lengkap Bayar Lewat HP

Pada Jawa Barat, hanya ada gratis biaya balik nama motor mobil dilakukan pada 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022, belum pemutihan pajak kendaraan.

Sementara di DKI Jakarta, program gratis balik nama kendaraan BBNKB dan pajak kendaraan PKB telah berjalan sejak 15 September 2022 dan berakhir pada 15 Desember 2022.

Baik program gratis biaya balik nama motor dan pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di kedua wilayah tersebut.

Baca Juga: Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun? Lengkap Motor dan Mobil, Ini Perhitungan serta Penjelasannya

Cek syarat balik nama kendaraan gratis di Jawa Barat

Adapun syarat balik nama motor dan mobil tidak perlu menggunakan KTP pemilik lama untuk kendaraan bekas.

Berikut syarat balik nama kendaraan di Jawa Barat:

Anda wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan balik nama motor mobil, antara lain:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan

- Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sebagai bukti cek fisik kendaraan

- Dan fotokopi berkas keseluruhan.

Cara mengurus balik nama motor dan mobil gratis di Jawa Barat hanya bisa dilakukan di Samsat Kota, belum ada informasi urus balik nama online.

Baca Juga: Di Mana Letak Nomor Seri STNK? Cek Nomor Seri STNK di Sini, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

Cek syarat balik nama kendaraan gratis di DKI Jakarta

Berikut syarat balik nama kendaraan gratis di DKI Jakarta lengkap dokumen balik nama STNK motor dan cara mengurus balik nama BPKB motor:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi pembelian kendaraan (Baiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

- Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sebagai bukti cek fisik kendaraan

- Dan fotokopi berkas keseluruhan.

Baca Juga: Daftar Kendaraan Motor yang Tidak Boleh Beli Pertalite Saat Harga BBM Subsidi Naik di SPBU Hari Ini

Nantinya, cara mengurus balik nama motor bekas atau mobil bekas bisa pergi ke Samsat Kota terdekat karena belum ada cara urus balik nama online.

Hal pertama yang dilakukan mengantre di Samsat untuk pengajuan balik nama dengan membawa syarat dokumen lengkap.

Setelah itu akan ada pengecekan fisik kendaraan bermotor dan akan diberi formulir blangko cek fisik oleh petugas.

Kemudian, pergi ke loket STNK dengan memberi formulir blanko ke petugas di sana. Setelahnya, Anda akan pergi ke loket pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mendapat pelat nomor baru.

Baca Juga: 1 November 2022 Harga BBM Naik? Cek Daftar Harga Pertalite Pertamax Pertamina Shell dan VIVO Hari Ini

Demikian cara mengurus balik nama motor dan mobil tanpa biaya atau gratis syarat KTP pemilik kendaraan bekas dalam program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2022.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler