Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 15 September 2021, Lengkap Biaya dan Syarat

15 September 2021, 08:55 WIB
ILUSTRASI - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, 14 September 2021. /Tangkap layar humaspolresbantul.blogspot.com

BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Rabu, 15 September 2021 akan tersaji di akhir artikel. Simak pula syarat, biaya, dan lokasi perpanjangan SIM.

Di wilayah DKI Jakarta, perpanjangan SIM dapat dilakukan di loket layanan SIM keliling yang telah disiapkan oleh pihak TMC Polda Metro Jaya.

Mobil layanan SIM keliling disebar ke beberapa titik ramai di Ibukota oleh TMC Polda agar memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 14 September 2021 LENGKAP dengan Biaya, Syarat, dan Lokasi

Namun, perlu diketahui, layanan SIM keliling DKI Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. SIM B sementara ini hanya bisa di kantor.

Masa berlaku SIM yang telah habis tak dapat memperpanjang SIM. SIM mati dipastikan tak dapat melakukan perpanjangan.

Anda harus melakukan mekanisme pembuatan SIM ulang jika ingin menghidupkannya kembali.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu 12 September 2021 Plus Biaya, Syarat, dan Lokasi

Dalam artikel ini, tersaji jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

2. Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Kamis, 9 September 2021, Syarat Mulai dari KTP hingga Surat Sehat

3. Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB

4. Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

Syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Foto KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler