Hati-Hati! Kartu Prakerja Anda Bisa Dinonaktifkan Jika Melakukan 5 Hal Ini, Simak Apa Saja

- 11 Oktober 2020, 07:19 WIB
Program Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id

Dilansir dari Portal Jember via laman Prakerja, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:

1. Jika Anda lolos mendapatkan Kartu Prakerja, Anda harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

2. Hal ini berlaku setelah Anda mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 11 Oktober 2020, Ada ANTAM Retro, ANTAM Batik, dan UBS

3. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

4. Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

5. Pihaknya juga menambahkan, saldo hanya dapat dipakai oleh peserta sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Besok Ditutup! Segera Daftar Bantuan Uang Rp 2,5 Juta Gratis dari Telkomsel, Ini Syarat dan Caranya

Saldo Kartu Prakerja tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Selain itu, persyaratan Kartu Prakerja juga harus diisi dengan benar.

Halaman:

Editor: Galih Nur Wicaksono

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x