Jam Berapa Pengumuman PPS Pilkada 2024? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Akhir

- 24 Mei 2024, 11:15 WIB
Info jam berapa pengumuman PPS Pilkada 2024, link dan cara cek hasil seleksi akhir calon anggota PPS Pilkada 2024.
Info jam berapa pengumuman PPS Pilkada 2024, link dan cara cek hasil seleksi akhir calon anggota PPS Pilkada 2024. /Tangkap layar: kpu.go.id

1. Buka link infopemilu.kpu.go.id atau akses laman KPU Kabupaten/Kota setempat

2. Cari dan pilih wolayah sesuai domisili pendaftaran

3. Klik file PDF

4. Nama anggota PPS Pilkada 2024 terpilih akan muncul

Baca Juga: LINK Pengumuman LOLOS PPS Pilkada 2024, Ada di Mana? Lihat Hasil Seleksi Akhir Mulai Tanggal Ini

Jadwal Pelantikan dan Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Setelah pengumuman hasil seleksi akhir dirilis calon anggota PPS Pilkada 2024 akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024.

Anggota PPS Pilkada 2024 terpilih akan mulai bekerja tanggal 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025.

Tugas dan Wewenang PPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
    Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: LINK Cek Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara PPS Pilkada Serentak 2024: Lihat Nama Lolos Ada di SINI

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah