BLT Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

- 8 September 2020, 11:58 WIB
Ilustrasi uang BLT. BLT tahap 3 akan segera cair, beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima.
Ilustrasi uang BLT. BLT tahap 3 akan segera cair, beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima. /Dok. indonesia.go.id

BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi karyawan sebesar Rp 600 ribu tahap 2 sudah cair. BLT tahap 3 juga akan segera cair. Untuk menerima bantuan ini, ada beberapa syarat untuk mendapatkanya.

BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP Jamsostek rencanaanya kaan menyetorkan data calon penerima BLT tahap 3 sebesar Rp600 ribu kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan ini.

Data ini nantinya akan jadi rujukan pencairan subsidi upah gelombang ketiga. Setelah selesai, Kemnaker baru bisa memproses dan memastikan kapan BLT tahap 3 cair.

"Rencana kami akan serahkan pekan ini. (Jumlahnya), besok kami umumkan," ucap Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja, Senin 7 September 2020.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka ? Ini Bocorannya

Setelah Kemnaker mendapatkan data tersebut, pihaknya akan segera memproses untuk memberikan dana BLT tahap 3 tersebut agar segera cair.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya pasti akan mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja yang datanya sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut syarat mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari pemerintah sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

Baca Juga: POCO X3 Harga dan Spesifikasi Lengkap HP Canggih 4 Kamera Rilis 7 September 2020


- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x