BERITA DIY – Jamal, pemeran sitkom Preman Pensiun kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pemilik nama asli Zulfikar ini ditangkap besama barang bukti bong atau alat penghisap sabu di kediamannya Jl. Cisaranten, Kota Bandung.
Dilansir dari Antara, Jumat, 28 Agustus 2020, Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa Zulfikar ditangkap pada hari Kamis, 27 Agustus 2018 setelah ditangkapnya AA.
“Pada hari Kamis, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial AA dan Z,” ujarnya.
Baca Juga: Lagu Ice Cream BLACKPINK dan Selena Gomez Ditulis Produser Hebat di Dunia, Ini Profilnya
Zulfikar kemudian menjalankan tes urin dan dinyatakan positif mengonsumsi methapetamine atau sabu. Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan atas tertangkapnya AA yang membawa sabu seberat 0,38 gram dan mengaku pernah menjual sabu kepada Jamal Preman Pensiun.
Keduanya kemudian dijerat pasal 112 ayat 1 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jamal Preman Pensiun sendiri sebelumnya pernah tertangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019, tapi tidak ditindak secara hukum dan menjalani proses rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.
Baca Juga: Bacaan Doa dan Dzikir Hari Asyura yang Baik Dibaca pada 10 Muharram 2020
Kini, dirinya kembali ditangkap karena narkoba. Ia mengaku mengalami situasi yang cukup berat akibat pandemi ini. Setelah menjalani rehabilitasi pada Maret 2020 lalu, Jamal Preman Pensiun mengaku hanya menggunakan sabu sekali.
“Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lock down, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, ungkap Jamal alias Zulfikar.***