Fedrik Adhar, Jaksa Penuntuk Umum Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Dunia

- 18 Agustus 2020, 11:47 WIB
Jaksa Penuntut Umum Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.*
Jaksa Penuntut Umum Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.* /Instagram @fedrik_adhar

BERITA DIY - Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia pada  Senin 17 Agustus 2020.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Penyebab meninggal almarhum tidak diperinci oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. 

"Ya benar, meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi di TPU Jombang Ciputat Tangsel," ujar Hari ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta seperti dilansir dari ANTARA, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Berkibarlah Bendera Negeriku yang Dinyanyikan Lyodra 17 Agustus 2020

Hari hanya menyatakan turut berduka cita atas kepergian Jaksa yang terakhir menjabat sebagai Jaksa Pratama serta Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Nama Fedrik mencuat ke publik saat menjadi JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Juga: Kenapa Naskah Proklamasi Tertulis Tahun 05 Bukan 1945 ? Ini Jawabannya

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau yang biasa dikenal dengan Fedrik Adhar ini meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun.

Almarhum dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x