Kasus Peredaran Barang Ilegal PS Store Masuki Tahap Persidangan

- 29 Juli 2020, 15:18 WIB
ilustrasi penangkapan
ilustrasi penangkapan /Antara

BERITA DIY- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milano mengatakan bahwa pemilik toko ponsel PS Store, PS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang ilegal oleh Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta. 

Milano mengatakan, proses hukum terhadap tersangka PS segera memasuki tahap persidangan. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas tersangka.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya Milano, di Jakarta, seperti dilansir PRFMNews.id, Selasa 28 Juli 2020.

Pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta karena diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.

PS diserahkan beserta barang bukti 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejak Kamis 23 Juli 2020 sebesar Rp61,3 juta.

Selain itu,harta PS berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta juga disita di tahap penyidikan.

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah