Mulai Hari Ini! Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali Hingga 25 Januari 2021

- 11 Januari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi: Penerapan PPKM Jawa-Bali mulai hari 11 hingga 25 Januari 2021
Ilustrasi: Penerapan PPKM Jawa-Bali mulai hari 11 hingga 25 Januari 2021 /pixabay/Queven

BERITA DIY - Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai diberlakukan. Sebelumnya, Pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar. PPKM akan berlaku selama 2 minggu, mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kegiatan masyarakat terutama di Jawa dan Bali.

Pembatasan ini diambil Pemerintah dengan pertimbangan jumlah kasus harian positif covid-19 yang masih tinggi serta lebih lanjut untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Cek Rekening! 294 Ribu Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji di Januari 2021, Ini Daftar Penerima BSU BPJS

Baca Juga: BPUM Cair hingga 31 Januari 2021, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini 11 Januari 2021: Upin dan Ipin Tayang 6,5 jam!

Perlu diketahui tak semua wilayah akan menerapkan PPKM ini. Merujuk ke PP 21 tahun 2020, terdapat beberapa kriteria suatu wilayah diwajibkan melakukan pembatasan, yaitu:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen;
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen;
  3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen;
  4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak/ibu gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kabupaten/kota dengan perkada,” ucap Airlangga Hartanto kala konfrensi pers Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 11 Januari 2021, Ada Tingkah Lucu Para Domba dalam Shaun The Sheep

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Senin, 11 Januari 2021, Ada Rumah Ruben yang akan Menemani Sore Anda

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x