Urutan Pangkat Polri dan Besaran Gaji Pokok Polisi Terendah hingga Tertinggi di PP No 17 Tahun 2019

10 Agustus 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi. Urutan pangkat Polri dan besaran gaji polisi dari terendah hingga tertinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. /Twitter.com/@DivHumas_Polri

BERITA DIY - Polisi merupakan salah satu pekerjaan yang menerapkan sistem pangkat, berikut informasi mengenai urutan Pangkat Polisi Republik Indonesia beserta besaran gaji pokok dari yang terendah hingga tertinggi.

Lembaga Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan lembaga negara yang bertugas menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setiap tahunnya Polri kerap membuka penerimaan anggota dengan berbagai pangkat dengan total kuota mencapai ribuan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Inilah urutan pangkat serta besaran gaji pokok yang diterima anggota Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

1. Tamtama

a. Bhayangkara Dua (Bharada), nominal gaji pokok Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

b. Bhayangkara Satu (Bharatu), nominal gaji pokok Rp1.694.000 sampai Rp2.617.500

c. Bhayangkara Kepala (Bharaka),nominal gaji pokok Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400

d. Arjun Brigadir Polisi Dua (Abripda), nominal gaji pokok Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900

e. Arjun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), nominal gaji pokok Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900

f. Arjun Brigadir Polisi (Abrip), nominal gaji pokok Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700

2. Bintara

a. Brigadir Polisi Dua (Bripda), nominal gaji pokok Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100

b. Brigadir Polisi Satu (Briptu), nominal gaji pokok Rp2.169.500 sampai 3.565.200

c. Brigadir Polisi (Brigpol), nominal gaji pokok Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700

d. Brigadir Polisi Kepala (Bripka), nominal gaji pokok Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700

e. Arjun Inspektur Polisi Dua (Aipda), nominal gaji pokok Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300

f. Arjun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), nominal gaji pokok Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Ini 5 Jenderal Timsus yang Menangani Kasus Brigadir J Bentukan Kapolri

3. Perwira Pertama

a. Inspektur Polisi Dua (Ipda), nominal gaji pokok Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200

b. Inspektur Polisi Satu (Iptu), nominal gaji pokok Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600

c. Ajun Komisaris Polisi (AKP), nominal gaji pokok Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600

4. Perwira Menengah

a. Komisaris Polisi (Kompol), nominal gaji pokok Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100

b. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), nominal gaji pokok Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300

c. Komisaris Besar Polisi (Kombes), nominal gaji pokok Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400

Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi Indonesia dari Brigadir hingga Bharada Lengkap Apa Itu Propam dan Provos Polri

5. Perwira Tinggi

a. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), nominal gaji pokok Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400

b. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), nominal gaji pokok Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500

c. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen), nominal gaji pokok Rp5.079.300 sampai Rp5.750.900

d. Jenderal Polisi, nominal gaji pokok Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800

Itulah urutan pangkat polisi Indonesia beserta besaran gaji dari terendah hingga tertinggi berdasar peraturan pemerintah.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler