Polri Hentikan Penyidikan Enam Laskar FPI Penyerang Polisi, Status Tersangka Gugur

5 Maret 2021, 12:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Dok humas.polri.go.id
BERITA DIY - Polri resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyeragan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 
 
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," Kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari Antaranews. 
 
Penghentian proses penyidikan dilakukan mengingat enam laskar FPI yang semula ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal dunia. Berhentinya penyidikan mengacu pada pasal 109 KUHP. 
 
Baca Juga: Bukan yang Tercepat, Ini Proses Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Akan Ditutup Melihat Animo Masyarakat
 
"Dengan penghentian seluruh penyidikan perkara tersebut, status tersangka pada enam Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum," kata Argo. 
 
Argo mengatakan, terkait kasus ini aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
 
Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
 
Baca Juga: Tak Disangka! Sosok Baru Ini Beri Kunci Keberadaan Andin kepada Aldebaran, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini
 
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
 
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dihentikan setelah enam anggota Laskar FPI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca Juga: Jejak Terakhir Andin Ditemukan, Ini Lokasi Terbaru yang Dilacak Al dan Pak Surya di Ikatan Cinta Malam Ini
 
Menurut Isnur, Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas. Tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
 
"Penetapan orang-orang yang tewas dalam kejadian tersebut (kasus penyerangan polisi oleh laskar FPI) sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana," kata Isnur.***
 
Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler