BERITA DIY - Masih dibuka, pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) direncanakan tutup pada akhir November 2020.
Dalam bantuan UMKM ini, per penerima akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Pada tahap 2 ini, sebanyak 3 juta UMKM akan memperoleh bantuan ini.
Jumlah penerima bantuan turun jika dibandingkan dengan penerima BPUM tahap 1 yang mencapai 9 juta. Artinya secara total, terdapat 12 juta UMKM yang dapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM ONLINE di 15 Daerah dan Cara Cek Penerima BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Cair, Kapan Semua Rekening BCA, BRI, BNI, hingga CIMB Ditransfer?
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu Bulan Ini Cair, Pastikan Namamu di dtks.kemensos.go.id Beserta Cara Daftar