Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Pakai KTP, Daftar Banpres Dapatkan SMS BPUM BRI

- 6 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi BPUM. Cara daftar bantuan banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cek online jika diterima.
Ilustrasi BPUM. Cara daftar bantuan banpres UMKM Rp 2,4 juta dan cek online jika diterima. /Pexels/*/Pexels

BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp 2,4 juta sudah mulai cair ke pelaku UMKM yang mendaftar di tahap 1. Sedangkan tahap 2 masih dibuka hingga akhir November 2020.

Penerima bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi jika memenuhi syarat dan berhak dapat bantuan ini.

Masyarakat yang ingin konfirmasi SMS tersebut bisa melakukan cek, seperti di bank BRI melalui formulir online (eform) di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP (Nomor eKTP).

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar ke Kantor Ini

Baca Juga: Cek Saldo ATM Anda! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Hari Ini ke Karyawan via Bank Himbara

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Token Listrik Gratis PLN di www.pln.co.id dan Chat ke Nomor WhatsApp Ini

Kemudian masyarakat yang ingin konfirmasi bisa cek online daftar penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta tersebut dilakukan menggunakan nomor eKTP atau NIK KTP melalui HP dengan cara sebagai berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Siap Ditransfer ke Karyawan, Cek Rekening dan Syarat Ini agar Cair

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pendatar yang dinyatakan diterima kaan mendapatkan notifikasi, kemudian bisa mencairkan bantuannya ke bank penyalur terdekat dengan membawa KTP.

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening tetap bisa mencairkan bantuannya dengan cara mendatangi bank terdekat untuk dicetakkan buku rekening.

Sedangkan pelaku UMKM yang nomor eKTP-nya tidak tercantum dalam eform tersebut dinyatakan tidak menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Bola Pekan Ini, Liga Inggris: Everton vs MU, Manchester City vs Liverpool, Arsenal, Chelsea

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar tetapi tidak dapat bantuan BPUM Rp2,4 juta ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat.

Atau jika pelaku UMKM yang namanya tidak tersedia namun belum pernah mendaftar maka bisa daftar ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sebagai informasi, hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan ini, mereka adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x