Catat! Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Bagi Guru Honorer

- 26 Oktober 2020, 10:55 WIB
Syarat BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer
Syarat BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Bagi anda guru honorer dan tenaga pendiidik yang di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag), patut bersiap diri untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji.

BLT Subsidi Gaji ini rencananya akan diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) selama 4 bulan sebesar Rp600 ribu kepada guru honorer dan tenaga pendidik. Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Daftar BLT Banpres UMKM di Kantor Ini Dapat Rp 2,4 Juta, Cek Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Menteri Tenaga Kerja menargetkan penyalurah bantuan ini dapat dilakukan tahun ini. Meskipun demikian jadwal pasti penyaluran bantuan ini belum dapat dipastikan. Sedangkan untuk tootal anggaran untuk BLT subsdi gaji ini adalah sebesar Rp37,3 trilliun.

Dana BLT Subsidi Gaji untuk Guru honorer dan tenaga pendidik ini merupakan sisa anggaran dari program BLT Subsidi Gaji kepada Karyawan. Saat ini proses pendaftaran hingga validasi peserta tengah dilakukan.

Baca Juga: Yang Tanya Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair, Ini Jawaban Menaker! Cek Penerima di Sini

Berikut adalah syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud dan Kemenag.

  1. Terdaftar di Kemenag dan Kemendikbud sebagai tenaga honorer
  2. Terdaftar di Dapodik dan PDDDikti
  3. Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
  4. Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM

Selama pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak dengan memberikan bantuan berupa subsidi. Beberapa subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan dan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM.

Baca Juga: Info Cara Dapat dan Daftar BPUM di depkop.go.id dan Cek Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x