Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening di bank penyalur.
Bantuan ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM melalui BPUM atau banpres ini agar bisa bertahan dan meningkatkan usahanya di tengah pandemi covid-19 ini.***