Cara Membuat SKU Surat Keterangan Usaha untuk Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 12:24 WIB
Salah satu syarat mendaftar BLT Banpres UMKM adalah melampirkan SKU bagi pelaku UMKM yang lokasinya berbeda dengan alamt KTP.
Salah satu syarat mendaftar BLT Banpres UMKM adalah melampirkan SKU bagi pelaku UMKM yang lokasinya berbeda dengan alamt KTP. /Kemenkop UKM.

BERITA DIY -  Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan salah satu syarat berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. Cara membuat surat ini cukup mudah.

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT Banpres UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook, Klik Link Ini agar Dapat Rp 31 Juta

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Baca Juga: Profil Renata Moeloek, Salah Satu Juri Master Chef Indonesia

Baca Juga: Update! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Segera Cair, Cek Link Ini dan Lapor Jika Tidak Ditransfer

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

- Surat Pengantar RT/RW

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

- Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming TV One Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020 Ada ILC Indonesia Lawyers Club

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Bawa KTP, Ini Cara Cek Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Bank BRI

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair ke BNI, BRI, BCA, dan Mandiri: Cek Namamu di Link Ini

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x