BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Rp 1,2 Juta Hanya Cair ke Karyawan Ini, Cek Dapat atau Tidak di Sini

- 17 Oktober 2020, 05:35 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair 97 persen, cek namamu dapat atau tidak.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair 97 persen, cek namamu dapat atau tidak. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITA DIY -Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan jadwal Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Termin 2 cair pada akhir bulan Oktober atau awal November 2020 ini. Karyawan bisa cek namanya akan ditransfer bantuan ini atau tidak di situs Kemnaker.

Sebagaimana diketahui, subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cair ke BRI, BNI, BCA, dan Mandiri: Cek di Sini

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta termin 2 ini hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Karyawan juga bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu Sudah Cair 97 Persen, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Baca Juga: Tidak Dapat BLT, Bansos, dan Banpres? Buruan Daftar Bantuan UMKM Facebook Rp 31 Juta, Ini Caranya

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT, Bansos, dan Banpres? Buruan Daftar Bantuan UMKM Facebook Rp 31 Juta, Ini Caranya

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x