Sudah Dapat BLT Bansos Rp500 Ribu Per KK Non PKH Belum? Pakai Cara Ini Supaya Anda Bisa Dapat

- 10 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi dana BLT.
Ilustrasi dana BLT. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk disalurkan kepada 9 juta keluarga non Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana sosial BLT ini akan diberikan kepada setiap KK dengan nominal sebsar Rp 500 ribu hanya untuk sekali saja. Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga yang bukan penerima manfaat PKH dan ini hanya diberikan sekali.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," terang Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementrian Sosial.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Lapor Jika Tidak Ditransfer

Baca Juga: Sambil Menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikutan JPS Kemnaker! Insentifnya Tak Kalah

Adapun salah satu syarat wajib keluarga penerima BLT Bansos Rp500 ribu ini adalah keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima PKH.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok," lanjut Asep.

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda memiliki hak untuk menerima bantuan sosial ini, Anda bisa mengecek nama penerima melalui website resmi Kementrian Sosial (Kemensos) ataupun melalui aplikasi.

Masyarakat bisa mengunduh (download) aplikasi SIKS-Dataku kemudian mengecek dapat bantuan ini atau tidak. Berikut caranya:


- Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial

- Memilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, NIK, dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan

- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut

Baca Juga: Harganya Bikin Melongo, Tanaman Hias Buatan Ini Capai Angka Miliaran! Janda Bolong Sih Lewat

- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.

- Jika dalam hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, maka penerima bantuan yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya.

Kemudian, jika melalui laman resmi Kementrian Sosial bisa melalui cara berikut:

- Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

- Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Kuota Internet Gratis hingga 50 GB, Bulan Oktober Ini Cair 2 Kali

- Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP

- Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

- Cari ‘keterangan bansos’, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan.

Sedangkan jika penerima belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera bisa melakukan cara ini.

Baca Juga: Krisdayanti Dikritik Netizen Setelah Pamer Unggahan Belajar UU Cipta Kerja, Netizen: Baru Belajar?

Berikut ini cara membuat KKS:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Setelah bansos ditransfer penerima atau pemegang Kartu Keluarga sejahtera bisa langsung menarik tunai uang di mesin ATM, kantor cabang dan E-warung.***

Editor: Ina Nurhayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x