BERITA DIY-Sehubungan dengan adanya perpanjangan kondisi darurat terkait pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Yogyakarta menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak di Kota Yogyakarta mulai 1 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Penghapusan ini diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak 1994-2020.
Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta menyampaikan, penghapusan denda ini tidak diberlakukan setiap tahun.
Baca Juga: Perbedaan Jaring Pengaman Sosial JPS dengan Kartu Prakerja , Bagaimana Insentifnya?
Tahun 2019 lalu kebijakan diberlakukan karena bertepatan dengan HUT Kota Yogyakarta, dan tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Walikota Yogyakarta juga menegaskan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah ini, dikarenakan penghapusan denda ini tidak berlaku setiap tahun.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di sejumlah bank di Yogyakarta, seperti melalui Bank BPD DIY, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Jogja, dan Kantor POS Indonesia. Pembayaran juga dapat melalui aplikasi pembayaran online.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Bulan Ini ke BRI, BNI, Mandiri, BCA: Lapor ke Sini Jika Tidak Dapat
Nantinya, para wajib pajak cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP), sedangkan untuk mengetahui berapa jumlah tunggakan yang harus dibayarkan dapat dicek melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).***