Kartu Prakerja Gelombang 66 Apa DIBUKA 19 April 2024? Pada Jam Berapa? Cek Pengumuman Resmi di Sini

- 18 April 2024, 11:20 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 66 apa akan dibuka tanggal 19 April 2024 dan pada jam berapa? Segera cek pengumuman resmi di sini.
Kartu Prakerja Gelombang 66 apa akan dibuka tanggal 19 April 2024 dan pada jam berapa? Segera cek pengumuman resmi di sini. /Tangkapan Layar/ Youtube.com/ Kartu Prakerja

Baca Juga: KLAIM Rp 600.000 Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Pakai KTP KK via Prakerja, Ini Link dan Cara Daftar

Akan tetapi perlu diketahui bahwa hal ini masih berupa prediksi saja karena belum ada pengumuman resmi dari pihak Kartu Prakerja.

Biasanya jika Kartu Prakerja membuka pendaftaran gelombang terbaru maka akan ada pengumuman melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Oleh karena itu, disarankan untuk cek berkala pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 66 apa sudah dibuka di Instagram @prakerja.go.id tersebut.

Syarat dan Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Sebagai informasi, sebelum Kartu Prakerja Gelombang 66 sendiri dibuka sebaiknya lakukan daftar akun terlebih dahulu sehingga nantinya hanya cukup klik Gabung Gelombang saja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dibuka Lagi Kapan? Cek Tanggal Berapa Prediksi Jadwal Pendaftaran Gelombang 66 Dimulai

Untuk daftar Kartu Prakerja sendiri dapat dilakukan melalui link www.prakerja.go.id dengan cara berikut:

- Buka link www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang dan klik Daftar
- Isikan NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir
- Lengkapi data diri seperti email, hingga alamat tempat tinggal.
- Lakukan verifikasi foto e-KTP dan foto wajah
- Jawab pertanyaan mengenai alasan ikut serta Kartu Prakerja
- Jawab pertanyaan minat dan keterampilan pilihan
- Verifikasi nomor HP melalui kode OTP
- Kerjakan Tes Kemampuan Dasar atau Soal Kemampuan Belajar
- Segera lakukan Gabung Gelombang setelah seleksi peserta dibuka

Sedangkan syarat untuk bisa daftar Kartu Prakerja sekaligus lolos seleksi peserta, antara lain:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi.
- Bukan pejabat negara, PNS, PPPK, aparatur negara, pegawai BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah