KUR BPD DIY 2024 Dibuka: Pinjaman Tanpa Agunan, Bebas Pilih Jenis Angsuran, Plafon Sampai Rp 500 Juta

- 17 April 2024, 15:52 WIB
Iluustrasi - KUR BPD DIY 2024 sudah dibuka, tersedia pinjaman tanpa agunan dengan bebas pilih jenis angsuran serta plafon bisa sampai Rp 500 juta.
Iluustrasi - KUR BPD DIY 2024 sudah dibuka, tersedia pinjaman tanpa agunan dengan bebas pilih jenis angsuran serta plafon bisa sampai Rp 500 juta. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

- KUR Mikro, plafon pinjaman diatas Rp 10 juta - Rp 100 juta.

- KUR Kecil, plafon pinjaman diatas Rp 100 juta - Rp 500 juta.

Baca Juga: Daftar Penerima Prioritas Dana KUR Mandiri 2024 Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Pengajuan Online di Mana?

Syarat KUR BPD DIY 2024

Sebagaimana dilansir dari bpddiy.co.id, KUR BPD DIY ditujukan kepada masyarakat dengan kriteria yaitu:

  • Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah
  • Kelompok Usaha Bersama (KUBE) anggota KUBE
  • Usaha telah berjalan minimal 6 bulan / 3 bulan dengan syarat telah mengikuti pelatihan kewirausahaan

Adapun syarat dokumen yang diperlukan dalam pengajuan KUR BPD DIY 2024 yakni:

  • Fotocopy KTP pemohon dan istri / suami
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Fotocopy legalitas usaha / surat keterangan usaha
  • Fotocopy NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan

Baca Juga: Syarat KTP KK, Ajukan KUR BRI 2024 Rp100 Juta Cicilan Rp1 Jutaan Angsuran 5 Tahun Tanpa Isi Form Online

Cara Pengajuan KUR BPD DIY 2024

Jika sudah memenuhi kriteria dan berkas syarat, maka pengajuan KUR BPD DIY 2024 dapat dilakukan melalui kantor cabang terdekat dengan cara berikut:

  1. Datang ke kantor cabang Bank BPD DIY terdekat dengan usaha.
  2. Lakukan pengajuan KUR BPD DIY 2024 melalui pihak pemasaran.
  3. Serahkan seluruh berkas administrasi yang menjadi syarat pengajuan.
  4. Kemudian isi form pengajuan dan ikuti prosedur yang ada.

Demikian informasi KUR BPD DIY 2024 sudah dibuka, tersedia pinjaman tanpa agunan dengan bebas pilih jenis angsuran serta plafon bisa sampai Rp 500 juta.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah