6. Klik "Cari Data"
7. Lalu akan muncul info apakah nama UMKM terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak.
Pelaku UMKM yang sudah lansia dan sedang difabel hanya bisa dapat BLT Rp 600 ribu April 2024 jika mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PKH Tahap 2 dan memenuhi syarat lainnya.
Syarat lain yang dimaksud adalah WNI, warga miskin/rentan miskin, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan ASN/TNI/Polri.
BLT Rp 600 ribu ini akan cair lewat beberapa lembaga berikut ini:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)