Nominal bantuan yang berbeda dikarenakan siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Tahun ajaran mulai pada bulan Juli - Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran mulai pada bulan Januari - Desember.
PIP ditujukan untuk siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditandai layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penerima PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debit ATM.
Pemilik KIP yang masih terdaftar pada DTKS dan ditandai Layak PIP pada Dapodik, akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan PIP.
Penggunaan Dana bantuan PIP bisa untuk membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah, transportasi hingga uang saku.
Persyaratan aktivasi rekening/Buku Tabungan membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah, fotokopi identitas pengenal penerima PIP, Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Baca Juga: 2 Juta Siswa Tak Terdaftar di pip.kemdikbud.go.id Dapat BLT PIP 2024 hingga Rp1,8 Juta, Cek di SINI
Syarat Penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti: