Ajukan Online KUR BRI 2024 di kur.bri.co.id: Rp 50 Juta CAIR Pakai KTP KK, Ini Syarat dan Caranya

- 3 Februari 2024, 14:18 WIB
Ilustrasi - Ajukan secara online KUR BRI 2024 di kur.bri.co.id dapat Rp 50 juta cair pakai KTP dan KK, berikut ini syarat dan caranya.
Ilustrasi - Ajukan secara online KUR BRI 2024 di kur.bri.co.id dapat Rp 50 juta cair pakai KTP dan KK, berikut ini syarat dan caranya. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Baca Juga: KUR Mandiri 2024 Sudah Dibuka untuk Umum, Dapatkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan: Ini Syarat Pengajuan

Setelah itu maka pastikan juga beberapa berkas berikut ini telah berhasil dimiliki, antara lain:

- Kartu identitas pribadi berupa E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB atau Surat Keterangan Usaha
- NPWP (khusus pinjaman lebih dari Rp50 juta)

Selanjutnya untuk ajukan KUR BRI 2024 secara online di laman kur.bri.co.id dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Buka laman kur.bri.co.id, pilih "Ajukan Pinjaman", dan login menggunakan akun email pribadi dan isi password.
  2. Apabila belum memiliki akun, maka pilih "Daftar" dan klik "Ajukan Pinjaman KUR".
  3. Baca ketentuan dan syarat, klik "Saya adalah nasabah BRI" serta "Setuju dan Ajukan Pinjaman", lalu pilih "Im not a Robot".
  4. Isi informasi data diri dan usaha yang dimiliki serta unggah berbagai dokumen pendukung lainnya.
  5. Klik selanjutnya untuk masuk ke halaman pengajuan pinjaman dan isi data pengajuan.
  6. Klik hitung angsuran untuk melihat angsuran akan dibayar dan ajukan pinjaman.

Baca Juga: Simulasi KUR BRI 2024 Rp 50 Juta - 100 Juta Bunga 6 Persen Pinjaman 5 Tahun: Ini Syarat Pengajuan Tanpa Online

Kemudian jika pengajuan disetujui maka segera ke kantor cabang Bank BRI untuk pengurusan berkas secara fisik.

Sebagai informasi juga, untuk plafon pinjaman yang diajukan secara online sebaiknya maksimal Rp 50 juta.

Sebab dengan ajukan KUR BRI 2024 Rp 50 juta tidak diperlukan NPWP dan bisa cair meski tanpa jaminan tambahan.

Demikian penjelasan ajukan secara online KUR BRI 2024 di kur.bri.co.id dapat Rp 50 juta cair pakai KTP dan KK, berikut ini syarat dan caranya.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah