Hindari Hal Ini Agar Transfer BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tak Gagal, Patuhi Agar Tak Kecewa

- 23 September 2020, 15:08 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima BSU untuk teliti memberikan nomor rekening.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepada para pekerjanya," tegas Ida seperti dilansir dari Antara, Selasa, 23 September 2020.

Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Akan Dikirim ke 4,8 Juta Pekerja

Saat ini realisasi tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.346 orang atau 99,34 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.069.442 orang atau 87,70 persen dari total 3,5 juta orang.

Baca Juga: 3 Alasan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tahap 1 hingga 3 Masih Belum Cair, Nomor 1 Dipastikan Gagal

Untuk tahap IV sendiri rencananya akan disalurkan kepada 2,8 juta calon penerima, yang datanya kini sedang diperiksa kelengkapannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan setelah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pekan lalu.

Setelah melalui check list , data itu kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan menyalurkan BSU tahap IV kepada bank penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x