BERITA DIY - Selamat pemilik nomor KTP ini dapat BLT Rp 600 ribu Januari 2024 tanpa terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker. Simak cara cek online daftar penerima di link di bawah ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah melalui program peningkatan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi covid-19 melanda tanah air.
BSU dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan data calon penerima yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
BSU ini diberikan kepada para pemilik nomor KTP yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada, dalam bentuk uang tunai atau BLT Rp 2,4 juta pada 2020, Rp 1 juta pada 2021, dan Rp 600 ribu pada 2022.
Para pemilik nomor KTP bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, dengan cek data diri di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Berikut cara cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scrol ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Status Calon Penerima BSU"
- Isi data diri dengan lengkap
- Masukkan kode Captcha yang muncul di layar
- Klik "Lanjutkan"
- Setelah itu akan muncul informasi apakah pemilik nomor KTP terdaftar sebagai calon penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Sayangnya, berdasarkan pantuan BeritaDIY pada hari ini, 20 Januari 2204, laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sudah tidak bisa digunakan untuk cek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan lagi.