Berapa Nominal Uang BLT PKH 2024? Cair per Tahap dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos Rp 3 Juta

- 3 Januari 2024, 09:56 WIB
Berapa nominal uang BLT PKH 2024, cair per tahap dan cara cek daftar penerima bansos Kemensos Rp 3 juta pakai data KTP.
Berapa nominal uang BLT PKH 2024, cair per tahap dan cara cek daftar penerima bansos Kemensos Rp 3 juta pakai data KTP. /Tangkap layar instagram/@kemensos_pkh

- Tahap 2: April-Juni

- Tahap 3: Juli-September

- Tahap 4: Oktober-Desember.

Cara Daftar Bansos PKH 

Lalu bagaimana untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, cara daftar online atau offline bisa ketahui di bawah ini.

Mengutip dari laman indonesia.go.id, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan bantuan sosial melalui PKH bisa mengikuti petunjuk berikut ini:

Baca Juga: Uang 3 Juta Bantuan Ibu Hamil 2024 Langsung Cair ke Rekening, Isi Form Daftar Online di Sini Pakai KTP dan KK

  • - Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • - Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.
  • - Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
  • - Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
  • - Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • - Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
  • - Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.

Selain pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah.

2. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah