BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp 500 ribu per kepala keluarga (per KK) mulai bulan September 2020 ini.
Meskipun demikian, ada syarat dan cara bagi masyarakat agar bisa dapat bantuan ini.
Dilansir Berita DIY dari laman resmi Kemensos, Pemerintah telah menganggarkan dana Rp 4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.
Baca Juga: Kabar Baik! 398 Ribu Guru dan Tenaga Honorer Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Infonya
Adapun pencairannya dimulai bulan September 2020 ini.
Lantas apa saja syarat bagi keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini?
Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: 5 Juta Pendaftar Kartu Prakerja Tak Lolos karena 5 Hal Ini, Yuk Simak Agar Diterima Gelombang 9