KUR BRI 2023 50 Juta Tanpa Jaminan Cicilan 900 Ribuan: Syarat, Jenis, dan Tabel Angsuran Bunga Rendah

- 25 Juli 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi - Penerima KUR BRI 2023 Rp 50 juta tanpa jaminan cicilan 900 ribuan.
Ilustrasi - Penerima KUR BRI 2023 Rp 50 juta tanpa jaminan cicilan 900 ribuan. /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
    a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
  • Dokumen:
    - Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
    - Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
    - Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Tabel Pinjaman Rp 100 Juta Angsuran Rp 1 Jutaan, Syarat Pengajuan Cair 2 Hari Bukan kur.bri.co.id

Jenis KUR BRI 2023 dibedakan menjadi 3 berdasarkan plafon atau limit pinjaman yang bisa diajukan oleh calon debitur.

Jenis KUR BRI 2023

1. KUR Super Mikro (25 Juta tanpa jaminan)

2. KUR Mikro (50 Juta tanpa jaminan)

3. KUR Kecil (500 Juta)

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Bisa KUR BRI 2023 Rp 50 Juta Tanpa Jaminan: Ini Syarat dan Tabel Angsuran 900 Ribuan

Bunga rendah yang didapat oleh calon debitur tidak selamanya 6 persen. Bunga efektif 6 persen per tahun hanya diperuntukkan untuk debitur yang baru pertama kali ajukan pinjaman KUR BRI 2023.

Namun jika Anda sudah pernah lakukan KUR BRI sebelumnya, maka Anda akan dikenakan bunga sebesar 7 persen, lalu untuk pinjaman ketiga dikenakan 8 persen per tahun.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” kata Direktur Bisnis Mikro BRI Supari dikutip dari ANTARA 9 Maret 2023.

Bunga yang sudah disebutkan di atas adalah bunga yang sudah disubsidi dari pemerintah sebesar 10 persen per tahun.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah