BERITA DIY - Simak info BLT UMKM terbaru, tanpa cek NIK KTP di link eform.bri.co.id, bisa terima Rp600 ribu dengan ikuti cara berikut ini.
Pemerintah telah beberapa kali memberikan uang bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat tak terkecuali pelaku UMKM.
Pemberian bantuan BLT UMKM ini pernah diberikan pada tahun 2020 dan 2021 sebagai respon akan adanya pandemi Covid-19. Besaran nominal yang diterima adalah Rp600 ribu per bulan, cair beberapa kali.
Lantas, apakah bantuan BLT UMKM tersebut masih ada dan akan diberikan kepada pelaku UMKM di tahun 2023 ini? Cek informasi lengkpanya berikut ini.
Program BLT UMKM tersebut merupakan program bantuan dengan nama BPUM yang diberikan oleh pemerintah melalui KemenkopUKM. Selanjutnya pada tahun 2022, pemerintah juga memberikan BLT untuk UMKM berasal dari dana APBD.
Untuk tahun 2023 ini, KemenkopUKM telah menyampaikan tidak akan melanjutkan program BPUM atau BLT UMKM tersebut setelah melihat kondisi pelaku UMKM dan ekonomi yang ada.
Begitu pula dnegan BLT untuk UMKM dari dana APBD, untuk saat ini belum diketahui apakah akan diberikan oleh pemerintah daerah atau tidak.
Untuk informasi penerimaan BLT UMKM dari dana APBD, masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing.