- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 416 lansia.
Kriteria dan syarat penerima KJL 2023 Jakarta
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Untuk mendapatkan uang KLJ Jakarta, para lansia dibantu dengan pendamping sosialnya wajib mengaktivasi kartu lanjut usia ke Bank DKI.
Adapun cara aktivasi kartu ATM Bank DKI KLJ 2023 yakni langsung diaktifkan selama 24 jam setelah pemerian kartu ATM.
Jika kartu KLJ belum juga diaktivasi dalam waktu 4 minggu dari tanggal penerimaan, lansia dapat mendatangi Bank DKI terdekat untuk mendapatkan bantuan.