1. Keluarga yang miskin atau tidak mampu dan diprioritaskan untuk keluarga yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Mengalami kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang berasal dari APBD dan/atau APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak oleh pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga berusia lanjut.
Penentuan dan penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa melalui Kelurahan dan Kecamatan, sesuai dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Pencairan tahap kedua BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juli 2023, namun jadwal ini dapat berubah tergantung pada kebijakan desa setempat.