Namun, perlu diketahui bahwa penerima PKH tidak dapat memperoleh bantuan BLT Dana Desa. Meskipun begitu, mereka tetap dapat menerima BPNT sebagai tambahan bantuan sosial. Sedangkan, para penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan BPNT.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa penerima PKH di tahun 2023 tidak hanya mendapatkan bantuan dari program PKH itu sendiri, tetapi juga berhak menerima bantuan BPNT sebagai pelengkap.
Berikut besaran uang bansos PKH 2023:
1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.