b. Memiliki KTP.
c. Merupakan masyarakat miskin atau rentan.
d. Kepala rumah tangga kehilangan pekerjaan karena PHK.
e. Bukan ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN-BUMD, anggota DPR dan DPRD, serta perangkat desa.
f. Memiliki KKS
g. Penerima bantuan lain dari pemerintah dipersilahkan daftar, seperti BLT Dana Desa dan PKH.
Untuk diketahui, penyaluran bansos BPNT seharusnya bulanan senilai Rp200 ribu per penerima. Namun, karena biasanya ada keterlambatan data bayar dan update data penerima, Dinsos bisa membayarkan bantuan langsung tunai berupa uang per 2 bulan jadi Rp400 ribu, atau malah per 3 bulan Rp600 ribu.